Selasa, 06 Februari 2018

BEBERAPA HAL YANG MULAI DIABAIKAN DALAM PERNIKAHAN ADAT JAWA

Blog ini mengutamakan informasi budaya jawa.
Pernikahan adat jawa mendapat perhatian khusus.
Kami akan menjawab setiap pertanyaan yg berhubungan dengan tatacara / upacara adat jawa.
Kami juga akan melayani konsultasi, sharing, tukar pengetahuan tentang pernikahan dan hal lain yg berhubungan dg adat jawa.

Persahabatan, kekeluargaan sangat kami junjung tinggi. Siapapun dapat menjadi saudara dan seorang saudara wajib menentramkan saudara lainnya.
Ketika ada perbedaan, pantang bagi seorang saudara saling merendahkan, apalagi memutuskan hubungan.

Dalam pepatah jawa, " tega larane ora tega patine. Yen mati panggah tak tangisi ".
Karena saudara tetaplah saudara.

UPACARA PERNIKAHAN ADAT JAWA

Ketika seseorang telah memutuskan menggunakan adat dalam pernikahannya, maka harus siap dengan konsekuensinya.
Ada banyak hal yg seyogyanya diperhatikan. Biarpun begitu bukan berarti adat harus 'kaku', sehingga terkesan 'mengungkung'.

Ada beberapa hal dalam adat jawa yang harus tetap dijaga, ada yang tidak boleh diabaikan dan ada pula yang dapat disesuaikan,  nut jaman kelakone.

Dewasa ini banyak hal yang diabaikan dalam uparacara pernikahan adat jawa, terutama di kota - kota besar. Mungkin karena kurangnya pengetahuan para praktisi wedding yang nota bene anak - anak muda. Boleh jadi karena para sesepuh 'lupa atau enggan' menyampaikan mengenai pantangan yang telah digariskan oleh para leluhur jaman dulu.

Beberapa hal yang tidak boleh diabaikan itu antara lain :

1. JURU PAES ( Perias )
Wajibe Juru Paes iku, wanita kang wus balegriya tur jangkeb.
( wanita yang sudah berumah tangga dan utuh ( bukan janda ), kecuali Juru Paes ( Perias ) yang telah berusia sepuh ( adiyuswa, adisepuh ) yang telah memutuskan hidup sendiri karena ditinggal mati suami.

2. PANATA ADICARA ( Pranata Acara /MC ) PANGGIH
Pranata Adicara, sekarang disebut MC Adat Panggih adalah seorang dhalang manten.
Wajibe Pranata Adicara / Dhalang Manten iku, priya utawa wanita kang wus balegriya tur jangkeb ( pria atau wanita yg telah berumah tangga dan utuh ( bukan bujang, bukan duda atau janda ).

3. PANATA ADICARA / MC AKAD NIKAH
Wajibe kang wus krama ( seorang yang telah menikah / bukan bujangan ).
Sebaiknya, MC akad nikah apalagi pernikahan islami adalah seorang pria.
Kenapa ? Karena suara wanita termasuk 'aurat' apabila dalam suatu majelis terdapat banyak laki - laki.

4. JURU PANGGIH
Wajibe Juru Panggih iku, Wanita utawi Priya kang wus balegriya tur jangkep ( wanita atau laki - laki yang telah menikah, bukan janda atau duda ).

5. DHALANG BUBAK KAWAH
Wajibe Dhalang Bubak iku Priya kang wus mantu ( laki - laki sepuh yang sudah pernah mantu / menikahkan putranya )

6. DHALANG RUWAT
Wajibe Dhalang Ruwat iku, dhalang sepuh kang wus mantu, dede jaka dede dhudha ( dalang sepuh yang sudah pernah mantu, bukan jejaka bukan duda artinya wajib beristri ).

( Bandung, Feb'18. Oleh Mas Yan ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar